di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2017 tentang Cekungan Air Tanah Di Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 2/2017 · Permen ESDM No. 2 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Cekungan Air Tanah (CAT) di Indonesia. Sumber Daya Air, termasuk Air Tanah, dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup untuk mewujudkan kemanfaatan Air yang berkelanjutan. Pengelolaan Air Tanah didasarkan pada Cekungan Air Tanah dan prinsip keterpaduan dengan Air Permukaan.
Penetapan CAT didasarkan pada kriteria:
CAT meliputi CAT dalam wilayah provinsi, lintas provinsi, dan lintas negara. Daftar dan Peta CAT di Indonesia tercantum dalam Lampiran I dan II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. CAT dijadikan acuan oleh Menteri dan gubernur dalam penetapan zona konservasi Air Tanah, pemakaian Air Tanah, pengusahaan Air Tanah, dan pengendalian daya rusak Air Tanah. CAT dapat ditinjau kembali berdasarkan perubahan fisik dan/atau data baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.