Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2017 tentang Cekungan Air Tanah Di Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 2/2017 · Permen ESDM No. 2 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2017Tanggal Penetapan:9 Januari 2017
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaCekungan Air Tanah Di Indonesia
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku09 Januari 2017
Tanggal Penetapan09 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tanggal 13 September 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Cekungan Air Tanah (CAT) di Indonesia. Sumber Daya Air, termasuk Air Tanah, dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup untuk mewujudkan kemanfaatan Air yang berkelanjutan. Pengelolaan Air Tanah didasarkan pada Cekungan Air Tanah dan prinsip keterpaduan dengan Air Permukaan.

Penetapan CAT didasarkan pada kriteria:

  1. batas hidrogeologik yang dikontrol oleh kondisi geologis dan/atau hidraulis Air Tanah;
  2. daerah imbuhan dan lepasan Air Tanah dalam satu sistem pembentukan Air Tanah; dan
  3. kesatuan sistem akuifer.

CAT meliputi CAT dalam wilayah provinsi, lintas provinsi, dan lintas negara. Daftar dan Peta CAT di Indonesia tercantum dalam Lampiran I dan II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. CAT dijadikan acuan oleh Menteri dan gubernur dalam penetapan zona konservasi Air Tanah, pemakaian Air Tanah, pengusahaan Air Tanah, dan pengendalian daya rusak Air Tanah. CAT dapat ditinjau kembali berdasarkan perubahan fisik dan/atau data baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)