di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2002 tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Kepada Partai Politik
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 3/2002 · Perda Kabupaten Bekasi No. 3 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2002 mengatur tentang bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada partai politik. Latar belakang peraturan ini adalah untuk membantu kegiatan partai politik dalam memperjuangkan cita-cita anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2001. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun anggaran kepada partai politik yang memperoleh suara sah dalam pemilihan umum.
Jumlah bantuan keuangan ditetapkan berdasarkan hasil perolehan suara sah dalam pemilihan umum, disesuaikan dengan kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Bantuan ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dewan Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten mengajukan usulan bantuan keuangan kepada Bupati, dilengkapi dengan dokumen hasil perolehan suara yang telah disahkan oleh Panitia Pemilihan Daerah Kabupaten. Penyerahan bantuan keuangan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Dewan Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten, disertai dengan Berita Acara Serah Terima.