Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2002 tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 3/2002 · Perda Kabupaten Bekasi No. 3 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2002Tanggal Penetapan:31 Juli 2002
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku31 Juli 2002
Tanggal Penetapan31 Juli 2002
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2002 mengatur tentang bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada partai politik. Latar belakang peraturan ini adalah untuk membantu kegiatan partai politik dalam memperjuangkan cita-cita anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2001. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun anggaran kepada partai politik yang memperoleh suara sah dalam pemilihan umum.

Jumlah bantuan keuangan ditetapkan berdasarkan hasil perolehan suara sah dalam pemilihan umum, disesuaikan dengan kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Bantuan ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dewan Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten mengajukan usulan bantuan keuangan kepada Bupati, dilengkapi dengan dokumen hasil perolehan suara yang telah disahkan oleh Panitia Pemilihan Daerah Kabupaten. Penyerahan bantuan keuangan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Dewan Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten, disertai dengan Berita Acara Serah Terima.

1. Untuk bantuan keuangan terhadap partai - partai politik di Kabupaten Bekasi hasil Pemilihan Umum Tahun 1999 didasarkan kepada hasil suara sah Pemilihan Umum. 2. Besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun anggaran untuk setiap suara sah paling banyak Rp. 1000,- (seribu rupiah). 3. Penetapan besarnya bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, ditetapkan dengan Keputusan Bupati yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

(-)