Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 3/2023 · Perda Kabupaten Kuningan No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2023Tanggal Penetapan:14 Agustus 2023
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku14 Agustus 2023
Tanggal Penetapan14 Agustus 2023
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menunjukkan pendapatan sebesar Rp2.679.667.713.075,66 dan belanja sebesar Rp2.708.515.650.596,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp28.847.937.520,34). Pembiayaan netto adalah Rp44.766.793.268,47.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp15.918.855.748,13.

Laporan Operasional menunjukkan surplus L-O sebesar (Rp55.722.198.273,98).

Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp2.657.398.342.524,93.

Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp2.927.970.125.374,08, jumlah kewajiban sebesar Rp270.571.782.849,16, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp2.657.398.342.524,93.

Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2022 sebesar Rp16.278.489.290,13.

Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai daftar dan rekapitulasi terkait anggaran, aset, kewajiban, dan keuangan daerah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)