di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/KR.010/9/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Juga dikenal sebagai: Permentan 51/Permentan/KR.010/9/2015 · Permentan No. 51/Permentan/KR.010/9/2015
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina. Perubahan tersebut meliputi penyisipan Pasal 2A yang mengatur bahwa media pembawa yang terinfestasi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina golongan II berupa kelompok virus, bakteri, cendawan, nematoda, dan/atau molusca tidak dapat diberikan perlakuan jika berdasarkan pertimbangan teknis tidak dapat dilakukan dan/atau membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan. Selain itu, Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina juga diubah sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/12/2011 dinyatakan tetap berlaku.