Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 4/2015 · Perda Kabupaten Bone No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2015Tanggal Penetapan:14 Juli 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku14 Juli 2015
Tanggal Penetapan14 Juli 2015
Tempat PenetapanWatampone

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan sebesar Rp. 1.534.647.762.585,42 dan Belanja sebesar Rp. 1.487.000.153.623,44, menghasilkan surplus sebesar Rp. 47.647.608.961,98. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 94.495.190.063,79 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.467.529.694,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 89.027.660.369,79.
  2. Neraca: Jumlah aset tercatat sebesar Rp. 2.830.252.796.840,96, jumlah kewajiban sebesar Rp. 54.667.059.733,27, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.775.585.737.107,69 per 31 Desember 2014.
  3. Laporan Arus Kas: Saldo kas awal per 1 Januari 2014 sebesar Rp. 88.046.011.560,54 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2014 sebesar Rp. 127.442.472.281,77.
  4. Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Bupati berwenang menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)