Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja (Work Plan) Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Tahun 2021

Juga dikenal sebagai: Peraturan Setkab 2/2021 · Peraturan Setkab No. 2 Tahun 2021 · Peraturan Setkab Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2021Tanggal Penetapan:10 Maret 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Sekretaris Kabinet
TemaRencana Kerja (Work Plan) Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Tahun 2021
LokasiSekretariat Kabinet
Tanggal Berlaku10 Maret 2021
Tanggal Penetapan10 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Sekretaris Kabinet ini menetapkan Rencana Kerja (Work Plan) Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Tahun 2021 sebagai pedoman bagi pejabat dan pegawai dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi di lingkungan Sekretariat Kabinet pada tahun 2021. Sasaran dari penetapan Rencana Kerja RB ini adalah untuk mewujudkan arah pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Sekretariat Kabinet sesuai dengan Road Map Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024, serta mewujudkan prioritas kegiatan dan pemanfaatan sumber daya yang mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Sekretariat Kabinet pada Tahun 2021. Rencana Kerja RB disusun dengan melakukan konsolidasi program dan kegiatan pada Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional 2010-2025, Road Map Reformasi Birokrasi Nasional 2020-2024, Visi dan Misi Sekretariat Kabinet, Road Map Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet 2020-2024, saran dalam Area of Improvement hasil evaluasi Tim Evaluator Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta carried over tahun sebelumnya dan emerging priority yang mungkin ada di tahun 2021.

(-)

(-)