Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 17 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Perencana

Juga dikenal sebagai: PERPRES 17/2009 · PERPRES No. 17 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 17 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2009Tanggal Penetapan:28 April 2009
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Perencana
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 April 2009
Tanggal Penetapan28 April 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2009 ini bertujuan untuk memperpanjang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional Perencana pada jenjang Madya dan Utama. Latar belakang kebijakan ini adalah peran strategis PNS dalam jabatan tersebut dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi di bidang perencanaan nasional. Peraturan ini mengatur bahwa PNS yang menduduki jabatan fungsional Perencana pada jenjang Madya dan Utama dapat diperpanjang batas usia pensiunnya hingga 60 tahun. Sementara itu, bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional Perencana di luar ketentuan tersebut, batas usia pensiun berlaku sesuai dengan ketentuan umum yang ada. Peraturan ini juga menegaskan bahwa pemberhentian PNS yang telah ditetapkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini akan diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Perencana yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)