Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 190 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin keselamatan dan keamanan dalam penanganan serta pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi barang berbahaya, persyaratan pengemasan, penandaan, dan pelabelan barang berbahaya, serta tanggung jawab pihak-pihak terkait seperti pengirim, pemilik kapal, dan pengelola pelabuhan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang persetujuan tempat penumpukan atau penyimpanan barang berbahaya, serta pelatihan bagi tenaga kerja yang terlibat dalam penanganan dan pengangkutan barang berbahaya.