Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2015 ini mengatur tentang Hymne dan Mars Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memupuk rasa cinta dan bangga terhadap daerah serta menanamkan semangat juang melalui Hymne dan Mars. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadikan Hymne dan Mars sebagai lagu wajib yang diperkenalkan dalam kegiatan Pemerintah Daerah. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap orang yang berdomisili di daerah wajib mengetahui, mengerti, dan menghayati Hymne dan Mars. Hymne berjudul "Hymne Tanah Bumbu" dan Mars berjudul "Mars Tanah Bumbu", yang notasi dan temponya tercantum dalam lampiran peraturan. Hymne dan Mars dikumandangkan pada upacara resmi daerah. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan penghargaan, menjaga, dan melestarikan Hymne dan Mars, termasuk memberikan penghargaan kepada pencipta dan pengarang lagu. Pemerintah Daerah, Institusi Pendidikan, dan Dewan Kesenian Tanah Bumbu melaksanakan sosialisasi Hymne dan Mars kepada masyarakat melalui berbagai cara seperti lomba, muatan lokal, dan upacara resmi daerah.