Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2012 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan di Bidang Jalan

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 07/PRT/M/2012 · Permen PUPR No. 07/PRT/M/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2012Tanggal Penetapan:22 Maret 2012
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPenyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan di Bidang Jalan
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku30 Maret 2012
Tanggal Penetapan22 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi penyelenggara jalan dalam menjalankan fungsi pembinaan terkait Litbang, dengan tujuan meningkatkan mutu dan kinerja jalan, mengembangkan potensi sumber daya, mengoptimalkan kegiatan Litbang, menghasilkan ilmu pengetahuan terapan dan teknologi aplikatif yang inovatif dan kompetitif, meningkatkan pemanfaatan hasil Litbang, serta mewujudkan budaya penelitian.

Penyelenggara Litbang di bidang jalan dilaksanakan oleh Pemerintah (Balitbang) dan Pemerintah Daerah (PLP), dengan tugas meliputi penyusunan program, pelaksanaan kegiatan, pengawasan, evaluasi, pengaturan, dan pembinaan. Pelaksana Litbang terdiri atas komisi pengarah, tim pelaksana, dan narasumber. Komisi pengarah bertugas menetapkan kebijakan dan arahan strategi program dan anggaran. Tim pelaksana melakukan kegiatan Litbang yang mengacu pada kebijakan komisi pengarah.

Hasil Litbang harus memberikan kontribusi dalam meningkatkan keandalan jalan, pengembangan potensi sumber daya, meningkatkan kinerja dan/atau nilai tambah penyelenggaraan jalan, dalam bentuk ilmu pengetahuan terapan, teknologi aplikatif, dan kekayaan intelektual. Pemanfaatan hasil Litbang dapat diimplementasikan oleh penyelenggara jalan dalam suatu kebijakan teknis dan harus digunakan sebagai bahan penyusunan Norma, Standar, Pedoman, dan Manual.

Penyelenggara Litbang wajib mengusahakan alih teknologi kekayaan intelektual yang dihasilkannya melalui publikasi, sosialisasi, diseminasi, pelatihan/pendidikan, dan/atau penggunaan lisensi melalui kerjasama. Balitbang dan PLP dapat melakukan kerjasama dalam pelaksanaan kegiatan Litbang dengan pihak lain dalam rangka pemberdayaan semua potensi sumber daya yang ada.

Pelayanan jasa dilakukan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan hasil Litbang, dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan konsultasi dan advis teknik, kontrak kerja penelitian dan pengembangan, kontrak kajian, uji laboratorium dan lapangan, pendidikan dan pelatihan, bantuan akreditasi, sertifikasi, dan bentuk-bentuk interaksi antara penyedia dan pengguna jasa ilmu pengetahuan terapan dan atau teknologi aplikatif.

(-)

(-)