Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Barat 3/2021 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2021Tanggal Penetapan:29 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Tanggal Berlaku30 Oktober 2021
Tanggal Penetapan29 Oktober 2021
Tempat PenetapanPiru

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2021.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini juga merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.

Ketentuan Substansial:

  1. APBD Perubahan terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
  2. APBD Perubahan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp.1.084.944.144.665,- yang terdiri atas:
    • Pendapatan Daerah setelah perubahan Rp. 1.025.794.027.039,-
    • Belanja Daerah setelah perubahan Rp. 1.084.944.144.665,-
    • Pembiayaan Netto setelah perubahan Rp. 59.150.117.626,-
  3. Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  4. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  5. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
  6. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan tata cara perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.

(-)

(-)