Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kuningan. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan permodalan bagi masyarakat, dan pemerataan pelayanan perbankan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meninjau kembali Peraturan Daerah sebelumnya dan menyesuaikannya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kegiatan usaha BPR, meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, kerjasama dengan lembaga keuangan, penempatan dana, dan membantu pemerintah daerah serta desa dalam optimalisasi penyaluran dana.
2. Pengelompokan BPR berdasarkan Kegiatan Usaha (BPRKU) yang disesuaikan dengan modal inti.
3. Sumber modal Perumda BPR Kuningan, terdiri atas penyertaan modal daerah, hibah, dan sumber modal lainnya.
4. Organ Perumda BPR Kuningan, terdiri dari KPM (Bupati Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi, beserta persyaratan, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan penghasilan masing-masing.
5. Pegawai Perumda BPR Kuningan, meliputi ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajiban.
6. Dana pensiun dan tunjangan hari tua bagi Direksi dan Pegawai.
7. Perencanaan dan pelaporan, meliputi rencana strategis dan rencana bisnis tahunan.
8. Tahun buku dan penggunaan laba.
9. Kerjasama dengan lembaga keuangan dan lembaga lainnya.
10. Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri Dalam Negeri, Otoritas Jasa Keuangan, dan KPM.