Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 162 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 162 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Juga dikenal sebagai: Perka BKKBN 162/2016 · Perka BKKBN No. 162 Tahun 2016 · Perka BKKBN Nomor 162 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2016Tanggal Penetapan:15 Agustus 2016
Program Keluarga BerencanaKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaHasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
LokasiBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku15 Agustus 2016
Tanggal Penetapan15 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 107 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Kebijakan ini mengatur bahwa hasil pemetaan tersebut merupakan urusan pemerintahan konkuren wajib nonpelayanan dasar dan digunakan oleh pemerintah daerah untuk menetapkan kelembagaan perangkat daerah, perencanaan, dan penganggaran. Kelembagaan perangkat daerah ini berbentuk Dinas. Selain itu, hasil pemetaan ini juga digunakan oleh unit kerja di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sebagai dasar pembinaan teknis kepada daerah secara nasional. Evaluasi hasil pemetaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)