di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri
Juga dikenal sebagai: PP 22/2006 · PP No. 22 Tahun 2006 · PP Nomor 22 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri melalui penambahan penyertaan modal negara. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005. Pelaksanaan penambahan modal dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, serta memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dan peraturan terkait lainnya. Nilai penambahan modal ditetapkan sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah). Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara bertanggung jawab untuk mengatur pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.