Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 15 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2019-2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 15/2021 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 15 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 15 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2021Tanggal Penetapan:17 Desember 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2019-2024
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Tanggal Berlaku17 Desember 2021
Tanggal Penetapan17 Desember 2021
Tempat PenetapanKayu Agung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2019-2024.

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 15 Tahun 2021 mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2019-2024. Perubahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa RPJMD perlu disesuaikan akibat perubahan mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Perubahan sistematika RPJMD Tahun 2019-2024 meliputi Bab I (Pendahuluan) hingga Bab IX (Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan dalam Lampiran diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)