Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 16/2024 · PP No. 16 Tahun 2024 · PP Nomor 16 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2024Tanggal Penetapan:28 Maret 2024
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Maret 2024
Tanggal Penetapan28 Maret 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2020.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung penguatan industri asuransi Indonesia, termasuk penyelesaian polis PT Asuransi Jiwasraya yang telah direstrukturisasi dan/atau dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG. Penambahan penyertaan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.

Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp3.556.000.000.000,00 ke dalam modal saham PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia. Seluruh penambahan modal ini diteruskan menjadi penyertaan modal ke dalam modal saham PT Asuransi Jiwa IFG. Penambahan modal ini bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024.

(-)

(-)