Peraturan Daerah Kabupaten Siak ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak untuk periode 2020-2040. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kabupaten Siak sebagai pusat kebudayaan Melayu yang maju berbasis agribisnis, agroindustri, dan pariwisata dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan kawasan berbasis agribisnis dan agroindustri, potensi pariwisata alam, buatan, dan budaya, sistem pusat kegiatan yang hirarkis dan terdistribusi, jaringan prasarana pendukung, pengelolaan sumber daya alam berbasis kelestarian lingkungan, pelestarian kawasan lindung, pengembangan kawasan budidaya yang efisien dan berwawasan lingkungan, serta peningkatan peran kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten mencakup sistem perkotaan (PKW, PKL, PPK, PPL) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya). Rencana pola ruang wilayah kabupaten meliputi kawasan peruntukan lindung (perlindungan kawasan, perlindungan setempat, konservasi, cagar budaya, ekosistem mangrove) dan kawasan peruntukan budidaya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan dan energi, industri, permukiman, pertahanan dan keamanan). Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten meliputi program utama, lokasi, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan.