Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sigi, Dan Kabupaten Bengkulu Tengah

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 7/2011 · Permen ATR/Kepala BPN No. 7 Tahun 2011 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2011Tanggal Penetapan:28 September 2011
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPembentukan Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sigi, Dan Kabupaten Bengkulu Tengah
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku28 September 2011
Tanggal Penetapan28 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini menetapkan pembentukan Kantor Pertanahan di Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Bengkulu Tengah. Wilayah kerja masing-masing kantor pertanahan sesuai dengan wilayah administratif kota/kabupaten yang ditetapkan dalam undang-undang pembentukan daerah tersebut. Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja kantor pertanahan mengacu pada Pasal 29 sampai dengan Pasal 61 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006. Dengan ditetapkannya peraturan ini, jumlah Kantor Pertanahan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menjadi 433 kantor.

(-)

(-)