Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Usaha Perkebunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuantan Singingi 9/2009 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2009Tanggal Penetapan:28 Januari 2009
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUsaha Perkebunan
LokasiPemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Tanggal Berlaku28 Januari 2009
Tanggal Penetapan28 Januari 2009
Tempat PenetapanTeluk Kuantan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Usaha Perkebunan bertujuan untuk mengelola sumber daya alam nabati secara lestari dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan usaha perkebunan yang terpadu dan tangguh.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek usaha perkebunan, termasuk:

  1. Perencanaan Pembangunan Perkebunan: Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab dalam perencanaan perkebunan dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten, serta tata ruang wilayah.
  2. Penyediaan Tanah Usaha Perkebunan: Setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin lokasi yang ditetapkan oleh Bupati. Penggunaan tanah harus memperhatikan hak masyarakat setempat.
  3. Pengelolaan Usaha Perkebunan:
    • Jenis usaha perkebunan meliputi budidaya tanaman, industri pengolahan, dan usaha lainnya.
    • Pengelolaan budidaya tanaman mencakup perluasan kebun, peremajaan, rehabilitasi, diversifikasi, dan intensifikasi.
    • Pengelolaan industri perkebunan meliputi pengolahan hasil komoditas untuk meningkatkan nilai tambah.
  4. Pemberdayaan Usaha Perkebunan: Pemerintah Daerah memfasilitasi sumber pembiayaan, pemasaran, dan aksesibilitas ilmu pengetahuan dan teknologi.
  5. Kemitraan Usaha Perkebunan: Perusahaan perkebunan melakukan kemitraan yang saling menguntungkan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar.
  6. Perizinan:
    • Setiap pelaku usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan lahan tertentu dan/atau usaha industri perkebunan dengan kapasitas industri perkebunan tertentu wajib memiliki izin usaha perkebunan.
    • Jenis izin meliputi Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B), Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P), Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STD-B), Surat Tanda Daftar Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan (STD-P), Izin Pembukaan Lahan (IPL), dan Izin Pemakaian Alat Berat (IPAB).

1. Perusahaan Perkebunan yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan, maka izin usaha perkebunan dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 22, 24, 26, 27, 30, 32, 34, 35, 36, 37, 43, 56 dan 57 dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.