di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Lawas Utara 8/2016 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini membentuk perangkat daerah Kabupaten Padang Lawas Utara yang terdiri dari Sekretariat Daerah Kabupaten (Tipe A), Sekretariat DPRD Kabupaten (Tipe B), Inspektorat Kabupaten (Tipe A), Dinas Daerah Kabupaten, Badan Daerah Kabupaten, dan Kecamatan.
Dinas Daerah Kabupaten diklasifikasikan menjadi Dinas Tipe A, Tipe B, dan Tipe C, yang masing-masing menyelenggarakan urusan pemerintahan yang berbeda. Badan Daerah Kabupaten juga diklasifikasikan menjadi Badan Tipe A dan Tipe B, yang melaksanakan fungsi penunjang perencanaan pembangunan, keuangan, pendapatan, aset daerah, kepegawaian, dan pengembangan sumber daya manusia. Selain itu, terdapat Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Sekretaris Dewan Pengurus Korpri.
Kecamatan terdiri dari Kecamatan Tipe A dan Tipe B. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada dinas dan badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu, termasuk UPT di bidang pendidikan (satuan pendidikan formal dan nonformal) dan kesehatan (rumah sakit daerah dan pusat kesehatan masyarakat).
Bupati dibantu oleh 3 (tiga) Bidang Staf Ahli. Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten diatur berdasarkan eselon dan jabatan pimpinan tinggi pratama/administrator/pengawas.