Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 229 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 229 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Badan Pimpinan Umum Pelabuhan

Juga dikenal sebagai: Keppres 229/1961 · Keppres No. 229 Tahun 1961 · Keppres Nomor 229 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 1961Tanggal Penetapan:19 Mei 1961
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Sementara Badan Pimpinan Umum Pelabuhan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Mei 1961
Tanggal Penetapan19 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) Pelabuhan yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Prp. Tahun 1960 dan Keputusan Presiden No. 356 Tahun 1960, serta setelah mendengar pertimbangan dari Menteri Perhubungan Laut. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari Ir. Ong Ping Liang sebagai Presiden Direktur, Ir. Kadirman sebagai Direktur, dan Mr. Kusnoroto sebagai Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah jika terdapat kekeliruan.

(-)

(-)