di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Lokasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 4/2009 · Perda Kabupaten Demak No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Lokasi di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah untuk pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pemanfaatan tanah agar berdaya guna bagi pembangunan daerah serta mewujudkan keseimbangan dan kelestarian fungsi lingkungan. Tujuannya adalah untuk mengatur penggunaan pemanfaatan tanah melalui pemberian izin lokasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan, dan pembayaran retribusi, serta sanksi administrasi bagi yang tidak membayar tepat waktu.