Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 34 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025

Juga dikenal sebagai: PERPRES 34/2022 · PERPRES No. 34 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 34 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2022Tanggal Penetapan:22 Februari 2022
Perencanaan Pembangunan NasionalKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Februari 2022
Tanggal Penetapan22 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya, ini adalah peraturan baru yang menetapkan Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Tidak secara langsung menggantikan, tetapi melanjutkan Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2016-2019 yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Tidak secara eksplisit mengubah peraturan sebelumnya, tetapi memperbarui dan melanjutkan kebijakan yang ada.

  • Status berlaku dari peraturan ini:

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 22 Februari 2022.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:

    Untuk melanjutkan dan memperkuat Kebijakan Kelautan Indonesia dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib menyusun dan melaksanakan program kelautan sesuai Rencana Aksi. Masyarakat dan pelaku usaha memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan kelautan.

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    Koordinasi, integrasi, dan sinergi antar pihak terkait dalam pelaksanaan kebijakan kelautan.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    Pelaporan dan evaluasi berkala kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta penyesuaian Rencana Aksi jika ada perubahan kebijakan nasional.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    Rencana Aksi berlaku untuk periode 2021-2025.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    Program dan kegiatan yang telah dilaksanakan sebelum peraturan ini menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Rencana Aksi baru.

  • Batas waktu penyesuaian:

    Penyesuaian Rencana Aksi dapat dilakukan jika terdapat perubahan kebijakan nasional, dengan persetujuan Presiden.

  • Grandfathering clauses:

    Tidak disebutkan secara eksplisit.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi