di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025
Juga dikenal sebagai: PERPRES 34/2022 · PERPRES No. 34 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 34 Tahun 2022
Ya, ini adalah peraturan baru yang menetapkan Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025.
Tidak secara langsung menggantikan, tetapi melanjutkan Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2016-2019 yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017.
Tidak secara eksplisit mengubah peraturan sebelumnya, tetapi memperbarui dan melanjutkan kebijakan yang ada.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 22 Februari 2022.
Untuk melanjutkan dan memperkuat Kebijakan Kelautan Indonesia dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.
Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib menyusun dan melaksanakan program kelautan sesuai Rencana Aksi. Masyarakat dan pelaku usaha memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan kelautan.
Koordinasi, integrasi, dan sinergi antar pihak terkait dalam pelaksanaan kebijakan kelautan.
Pelaporan dan evaluasi berkala kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta penyesuaian Rencana Aksi jika ada perubahan kebijakan nasional.
Rencana Aksi berlaku untuk periode 2021-2025.
Program dan kegiatan yang telah dilaksanakan sebelum peraturan ini menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Rencana Aksi baru.
Penyesuaian Rencana Aksi dapat dilakukan jika terdapat perubahan kebijakan nasional, dengan persetujuan Presiden.
Tidak disebutkan secara eksplisit.
Tidak mengatur sanksi