Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan No. 02 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tidore Kepulauan 02/2014 · Perda Kota Tidore Kepulauan No. 02 Tahun 2014 · Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 02 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Juni 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kota Tidore Kepulauan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Juni 2014
Tempat PenetapanSoasio

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan Kepala Daerah untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  • Neraca per 31 Desember 2013 mencakup total aset sebesar Rp 1.073.626.971.928,90, total kewajiban sebesar Rp 1.695.776.536,09, dan total ekuitas dana sebesar Rp 1.071.931.195.392,81.
  • Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 menunjukkan pendapatan sebesar Rp 580.940.162.625,96, belanja sebesar Rp 597.794.139.287,17, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 16.853.976.661,21. Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp 68.662.751.113,70 dan pengeluaran sebesar Rp 2.000.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 66.662.751.113,70.
  • Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2013 sebesar Rp 68.143.542.762,79 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2013 sebesar Rp 49.776.395.706,58.
  • Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Walikota menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)