Peraturan Daerah Kota Sawahlunto ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 471.846.658.908,00 dan belanja daerah sebesar Rp 525.993.673.571,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (54.147.014.663,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 67.227.275.086,00 dan pengeluaran sebesar Rp 13.080.260.423,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 54.147.014.663,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.