Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 9/2017 · Perda Kota Pasuruan No. 9 Tahun 2017 · Perda Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2017Tanggal Penetapan:18 Oktober 2017
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KEARSIPAN
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku18 Oktober 2017
Tanggal Penetapan18 Oktober 2017
Tempat PenetapanPasuruan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai elemen penting dalam administrasi pemerintahan daerah dan pembangunan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kearsipan, termasuk perencanaan, organisasi, pengelolaan arsip dinamis dan statis, pembinaan, pengawasan, serta partisipasi masyarakat. Kewenangan pengelolaan arsip dibagi antara Lembaga Kearsipan Kota, Unit Kearsipan, dan Unit Pengolah, dengan tanggung jawab yang berbeda untuk arsip aktif, inaktif, dan statis. Peraturan ini juga menekankan pentingnya sumber daya manusia yang kompeten, termasuk Arsiparis, serta pengembangan sistem informasi kearsipan daerah (SIKD) dan jaringan informasi kearsipan daerah (JIKD). Selain itu, peraturan ini mengatur pembiayaan kearsipan yang bersumber dari APBD, hibah, dan sumbangan, serta kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan.

(-)

1. Walikota berwenang memberikan sanksi administratif kepada pelanggar Pasal 20 ayat (1), Pasal 24 ayat (3), Pasal 38 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 46 ayat (1), dan Pasal 57 ayat (3). 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji/pangkat, penghentian bantuan anggaran, pengembalian biaya jasa, pemutusan kerjasama, denda administratif, dan/atau sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pelanggaran Pasal 57 ayat (4) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.