di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/OT.140/4/2014 Tahun 2014 tentang Brigade dan Pedoman Pelaksanaan Pencegahan serta Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun
Juga dikenal sebagai: Permentan 47/Permentan/OT.140/4/2014 · Permentan No. 47/Permentan/OT.140/4/2014
Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk mengatasi masalah kebakaran lahan dan kebun yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. Kebakaran ini sering disebabkan oleh aktivitas manusia dalam pembukaan lahan untuk perkebunan. Oleh karena itu, diperlukan pengendalian yang terkoordinasi dan efektif. Peraturan ini menetapkan pembentukan Brigade Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Brigade ini bertugas melakukan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca kebakaran. Selain itu, peraturan ini juga mengatur peningkatan kemampuan sumber daya manusia, penegakan hukum, dan penyediaan sarana prasarana untuk pengendalian kebakaran. Pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) didorong untuk mengurangi risiko kebakaran, dengan memanfaatkan limbah hasil pembukaan lahan menjadi kompos dan briket arang. Peraturan ini juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan pelaku usaha perkebunan dalam pengendalian kebakaran.