Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 39/2013 · Permen PANRB No. 39 Tahun 2013 · Permen PANRB Nomor 39 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:18 Oktober 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPenetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan18 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan Lampirannya, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penetapan kelas jabatan di lingkungan instansi pemerintah sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk menyeragamkan kelas jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dan kualifikasi pekerjaan, yang digunakan sebagai dasar penggajian. Setiap instansi pemerintah wajib melakukan evaluasi jabatan untuk setiap jabatan di lingkungannya, yang hasilnya meliputi rekapitulasi kelas jabatan, daftar nama jabatan struktural dan fungsional, tabel hasil evaluasi jabatan, peta jabatan, serta informasi faktor jabatan. Hasil evaluasi jabatan tersebut diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk divalidasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Berdasarkan surat Menteri mengenai validasi, Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan peraturan dan keputusan tentang kelas jabatan di lingkungannya. Jika terjadi perubahan kelas jabatan, Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan perubahan hasil evaluasi jabatan untuk divalidasi kembali oleh Kementerian. Dalam hal perubahan anggaran akibat perubahan evaluasi jabatan, Menteri menerbitkan surat persetujuan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Instansi pemerintah yang telah menetapkan kelas jabatan wajib menyesuaikan dengan peraturan ini paling lambat tahun 2014.

1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan Lampirannya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Bagi Instansi Pemerintah yang telah menetapkan kelas jabatan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini, paling lambat Tahun 2014.

(-)