Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran

Juga dikenal sebagai: Permenhub 25/2011 · Permenhub No. 25 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 25 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2011Tanggal Penetapan:23 Februari 2011
Profesi & Sertifikasi KeahlianPerencanaan Pembangunan NasionalTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaSarana Bantu Navigasi-Pelayaran
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku23 Februari 2011
Tanggal Penetapan23 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2005 tentang Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2011 tentang Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi navigasi kapal di perairan Indonesia. Kebijakan ini mengatur jenis dan fungsi sarana bantu navigasi-pelayaran, yang meliputi sarana visual, elektronik, dan audible. Peraturan ini menetapkan persyaratan teknis dan standar penempatan sarana bantu navigasi-pelayaran, serta mengatur penyelenggaraan, pemeliharaan, dan pengawasan sarana tersebut. Selain itu, peraturan ini juga mengatur zona keamanan dan keselamatan di sekitar sarana bantu navigasi-pelayaran untuk melindungi dari gangguan dan kerusakan. Badan usaha yang terlibat dalam pengadaan sarana bantu navigasi-pelayaran diwajibkan untuk memenuhi standar yang ditetapkan dan melaporkan operasionalnya secara berkala kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

(-)

  • 1. Badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin pengadaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.