Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 2/2019 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2019Tanggal Penetapan:6 Februari 2019
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTuntutan Ganti Kerugian Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku14 Februari 2019
Tanggal Penetapan06 Februari 2019
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGR) bertujuan untuk meminimalisir kerugian daerah terhadap kekurangan kekayaan daerah dan memberikan landasan hukum yang kuat dalam penyelesaian kerugian daerah. Latar belakangnya adalah masih banyaknya kerugian daerah yang belum dapat ditagih dan diselesaikan karena belum adanya instrumen peraturan yang memadai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Informasi dan Pelaporan Kerugian Daerah:** Sumber informasi kerugian daerah, verifikasi oleh Kepala Perangkat Daerah, dan mekanisme pelaporan. 2. **Penyelesaian Kerugian Daerah:** Bupati sebagai Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD), pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD), Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS), dan Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR). 3. **Penentuan Nilai Kerugian Daerah:** Penentuan nilai atas berkurangnya barang daerah berdasarkan nilai buku atau nilai wajar. 4. **Penagihan dan Penyetoran:** Penagihan berdasarkan SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K, dan penyetoran ganti kerugian ke Kas Daerah. 5. **Penyerahan Upaya Penagihan:** Penyerahan upaya penagihan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang daerah jika Pihak Yang Merugikan tidak dapat mengganti kerugian dalam jangka waktu yang ditentukan. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang menimbulkan kerugian daerah, termasuk mekanisme penggantian kerugian dan konsekuensi jika lalai dalam pembayaran. Peraturan ini juga mengatur tentang kedaluwarsa kewajiban pembayaran ganti rugi.

1. Semua Kerugian Daerah berdasarkan putusan pengenaan TGR kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku. 2. TGR yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tunduk pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang sebelumnya. 3. Semua Kerugian Daerah yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dilakukan TGR, dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Daerah, dapat dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana. 2. Putusan pidana tidak membebaskan dari TGR.