Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Permenaker 3/2015 · Permenaker No. 3 Tahun 2015 · Permenaker Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2015Tanggal Penetapan:26 Januari 2015
Standar & Pedoman TeknisKewarganegaraan & KeimigrasianPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaStandar Operasional Prosedur Penerbitan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku26 Januari 2015
Tanggal Penetapan26 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk mengatur penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia dalam rangka meningkatkan investasi dan memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk memudahkan proses perizinan penggunaan TKA melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan tata cara pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), penerbitan surat rekomendasi visa kerja, dan penerbitan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Proses ini dilakukan secara online dan melibatkan berbagai dokumen seperti akta pendirian perusahaan, surat izin usaha, dan dokumen pendukung lainnya. Kewajiban perusahaan termasuk membayar Dana Kompensasi dan menyediakan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA.

(-)

(-)