Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Wae Mbeliling

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 6/2017 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2017Tanggal Penetapan:31 Agustus 2017
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Wae Mbeliling
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Tanggal Berlaku31 Agustus 2017
Tanggal Penetapan31 Agustus 2017
Tempat PenetapanLabuan Bajo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahan Daerah Air Minum Wae Mbeliling (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2015 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wae Mbeliling. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan air minum bersih kepada masyarakat.

Peraturan ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada PDAM Wae Mbeliling yang ditetapkan dalam bentuk uang dan barang. Penyertaan modal dalam bentuk uang adalah sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), dengan rincian penyertaan modal yang telah terealisasi sampai dengan Tahun 2015 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan penambahan penyertaan modal dalam bentuk uang Tahun 2017 sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah). Penyertaan modal dalam bentuk barang sebesar Rp. 12.865.458.687,00 (dua belas milyar, delapan ratus enam puluh lima juta, empat ratus lima puluh delapan ribu, enam ratus delapan puluh tujuh rupiah). Penyertaan modal dalam bentuk barang merupakan barang milik daerah yang sudah dimanfaatkan oleh PDAM Wae Mbeliling pada jaringan Air Minum Bersih untuk melayani SPAM Perkotaan Labuan Bajo dan sekitarnya, Ibu Kota Kecamatan Kuwus dan sekitarnya dan Ibu kota Kecamatan Lembor dan sekitarnya. Rincian penyertaan modal barang milik daerah terlampir dalam peraturan daerah ini.

Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

(-)

(-)