Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pemekaran Desa Curugluhur Menjadi Desa Curugluhur Dan Desa Mekarsari Kecamatan Sagaranten

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 6/2012 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2012Tanggal Penetapan:5 April 2012
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemekaran Desa Curugluhur Menjadi Desa Curugluhur Dan Desa Mekarsari Kecamatan Sagaranten
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku05 April 2012
Tanggal Penetapan05 April 2012
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2012 mengatur tentang pemekaran Desa Curugluhur di Kecamatan Sagaranten menjadi dua desa, yaitu Desa Curugluhur sebagai desa induk dan Desa Mekarsari sebagai desa pemekaran. Latar belakang pemekaran ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menindaklanjuti usulan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Desa Curugluhur Nomor 10 Tahun 2009.

Tujuan utama dari pemekaran desa ini adalah untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara efektif dan efisien, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran ini juga diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemekaran Desa Curugluhur menjadi Desa Curugluhur dan Desa Mekarsari yang dibatasi oleh Kali Cilimus.
  2. Penetapan luas wilayah dan jumlah penduduk masing-masing desa setelah pemekaran.
  3. Penetapan batas-batas wilayah masing-masing desa.
  4. Pembagian wilayah administratif (Dusun) di masing-masing desa.
  5. Penetapan lokasi pusat pemerintahan desa di masing-masing desa.
  6. Pengaturan sumber pendapatan desa, termasuk pendapatan asli desa, bagi hasil pajak kabupaten, bagian dari retribusi kabupaten, alokasi dana desa, hasil gotong royong, bantuan keuangan, hibah, dan sumbangan pihak ketiga.
  7. Pembagian kekayaan desa antara Desa Curugluhur dan Desa Mekarsari, termasuk tanah kas desa, bangunan kantor desa, dan kendaraan inventaris.

1. Sebelum peresmian pemekaran desa, Kepala Desa Curugluhur menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada BPD Desa Curugluhur. 2. Pada saat peresmian Desa Mekarsari, Kepala Desa Curugluhur menyerahkan aset desa yang menjadi aset Desa Mekarsari secara tertulis, setelah mendapat persetujuan BPD Mekarsari dan dituangkan dalam Berita Acara. 3. Kepala Desa Curugluhur tetap melaksanakan tugas sampai akhir masa jabatannya. 4. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa di Desa Mekarsari, BPD Curugluhur mengusulkan Penjabat Kepala Desa untuk disahkan dan dilantik oleh Bupati. 5. Untuk mengisi jabatan Kepala Desa yang definitif di Desa Mekarsari, BPD yang bersangkutan segera menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa.

(-)