di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pemekaran Desa Curugluhur Menjadi Desa Curugluhur Dan Desa Mekarsari Kecamatan Sagaranten
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 6/2012 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2012 mengatur tentang pemekaran Desa Curugluhur di Kecamatan Sagaranten menjadi dua desa, yaitu Desa Curugluhur sebagai desa induk dan Desa Mekarsari sebagai desa pemekaran. Latar belakang pemekaran ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menindaklanjuti usulan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Desa Curugluhur Nomor 10 Tahun 2009.
Tujuan utama dari pemekaran desa ini adalah untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara efektif dan efisien, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran ini juga diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: