Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hari Jadi Kota Manggar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 9/2017 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2017Tanggal Penetapan:2 Oktober 2017
Media, Pos & Periklanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHari Jadi Kota Manggar
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Tanggal Berlaku03 Oktober 2017
Tanggal Penetapan02 Oktober 2017
Tempat PenetapanManggar

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan tanggal 9 Oktober 1871 sebagai Hari Jadi Kota Manggar. Latar belakang penetapan ini adalah untuk memperkuat identitas masyarakat Belitung Timur melalui penanda yang menghargai nilai-nilai budaya dan perjuangan bangsa. Tujuan dari penetapan Hari Jadi Kota Manggar adalah agar diketahui dan dimaknai oleh seluruh masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan tanggal 9 Oktober sebagai Hari Jadi Kota Manggar.
  2. Peringatan Hari Jadi Kota Manggar setiap tahun pada tanggal 9 Oktober.
  3. Penyelenggaraan Rapat Paripurna Istimewa oleh DPRD setiap tanggal 9 Oktober dengan agenda mendengarkan pidato Bupati.
  4. Pelaksanaan peringatan Hari Jadi Kota Manggar oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat Kabupaten Belitung Timur.
  5. Pengaturan lebih lanjut mengenai peringatan Hari Jadi Kota Manggar akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)