Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi, mengamankan, dan melestarikan Cagar Budaya, memelihara nilai-nilai tradisional, meningkatkan pemahaman masyarakat tentang sejarah daerah, meningkatkan kepedulian terhadap Cagar Budaya, serta membangkitkan motivasi di bidang kebudayaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kriteria Cagar Budaya: Menetapkan kriteria benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya berdasarkan usia, gaya, nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, dan nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
- Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah bertugas melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, mengembangkan kebijakan, menyelenggarakan penelitian, menyediakan informasi, menyelenggarakan promosi, memfasilitasi pemanfaatan, menanggulangi bencana, melakukan pengawasan, dan mengalokasikan dana. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan etika pelestarian, mengoordinasikan pelestarian, menghimpun data, menetapkan peringkat, menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya, membuat peraturan, menyelenggarakan kerja sama, melakukan penyidikan, mengelola kawasan, mendirikan unit pelaksana teknis, mengembangkan kebijakan sumber daya manusia, memberikan penghargaan, memindahkan Cagar Budaya untuk pengamanan, menetapkan batas situs dan kawasan, serta menghentikan proses pemanfaatan ruang yang dapat merusak Cagar Budaya.
- Tim Ahli Cagar Budaya: Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan rekomendasi terkait penetapan status Cagar Budaya.
- Registrasi Cagar Budaya: Setiap orang yang memiliki atau menguasai Cagar Budaya wajib mendaftarkannya kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah melaksanakan pendaftaran Cagar Budaya yang dikuasai oleh Negara atau yang tidak diketahui pemiliknya.
- Pemilikan dan Penguasaan: Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya dengan memperhatikan fungsi sosialnya. Cagar Budaya yang dimiliki setiap orang dapat dialihkan kepemilikannya kepada Pemerintah Daerah atau perseorangan.
- Penemuan dan Pencarian: Setiap orang yang menemukan benda yang diduga Cagar Budaya wajib melaporkannya kepada Dinas. Pencarian Cagar Budaya memerlukan izin Bupati.
- Pelestarian: Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan studi kelayakan dan mempertimbangkan pengembalian pada kondisi awal.
- Penyimpanan dan Perawatan Cagar Budaya di Museum: Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya bergerak yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang dapat disimpan dan/atau dirawat di museum.
- Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan Cagar Budaya.
- Pendanaan: Pendanaan Pelestarian Cagar Budaya menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat.
- Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Pengelolaan Cagar Budaya.