Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengawasan Intern Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenlu 2/2013 · Permenlu No. 2 Tahun 2013 · Permenlu Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2013Tanggal Penetapan:10 Juli 2013
Standar & Pedoman TeknisPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaPedoman Pengawasan Intern Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku15 Juli 2013
Tanggal Penetapan10 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 02 Tahun 2013 ini bertujuan untuk mencegah potensi korupsi dan meningkatkan kinerja serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Pedoman ini berfungsi sebagai acuan bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka, serta memperkuat efektivitas Sistem Pengendalian Intern. Ruang lingkup pengawasan intern mencakup pengujian dan penilaian terhadap Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, kepatuhan terhadap peraturan, tata kelola sumber daya publik, pelaksanaan tugas dan fungsi, serta akuntabilitas kinerja. Pengawasan intern dilakukan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan, dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan memberikan keyakinan atas penerapan sistem pengendalian intern sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)