Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Majene

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 7/2013 · Perda Kabupaten Majene No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2013Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Struktur Organisasi PemerintahPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Majene
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku27 Desember 2013
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanMajene

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majene.

Peraturan Daerah ini membentuk Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Majene sebagai bagian dari perangkat daerah yang bertugas menegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja adalah menegakkan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja meliputi perumusan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan instansi lain seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pengawasan terhadap masyarakat dan aparatur. Susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja terdiri dari Kepala Satuan, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi-seksi (Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pengembangan Kapasitas, Sarana dan Prasarana, Perlindungan Masyarakat), Kelompok Jabatan Fungsional, dan UPTD Kecamatan. Pada tingkat kecamatan, dibentuk unit pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja yang dipimpin oleh Kepala Satuan yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum kecamatan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majene, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dan ketentuan lainnya yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

(-)