Peraturan Daerah ini membentuk Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Majene sebagai bagian dari perangkat daerah yang bertugas menegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja adalah menegakkan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja meliputi perumusan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan instansi lain seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pengawasan terhadap masyarakat dan aparatur. Susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja terdiri dari Kepala Satuan, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi-seksi (Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pengembangan Kapasitas, Sarana dan Prasarana, Perlindungan Masyarakat), Kelompok Jabatan Fungsional, dan UPTD Kecamatan. Pada tingkat kecamatan, dibentuk unit pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja yang dipimpin oleh Kepala Satuan yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum kecamatan.