di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penghargaan Upakarti
Juga dikenal sebagai: Permenperin 5/2020 · Permenperin No. 5 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perindustrian ini mengatur tentang Penghargaan Upakarti, sebuah penghargaan di bidang perindustrian yang diberikan kepada pihak yang berprestasi, berjasa, dan aktif dalam pembangunan dan/atau pemberdayaan Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM). Tujuan pemberian penghargaan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran, motivasi, dan prakarsa masyarakat, baik individu, lembaga/organisasi, maupun perusahaan, agar berperan aktif dalam pembangunan dan pemberdayaan IKM guna meningkatkan kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja di seluruh Indonesia.
Penghargaan Upakarti diselenggarakan setiap dua tahun sekali dan meliputi dua kategori, yaitu Jasa Pengabdian dan Jasa Kepeloporan. Kategori Jasa Pengabdian diberikan kepada individu atau lembaga/organisasi yang tidak melakukan pembangunan dan pemberdayaan IKM sebagai tugas dan fungsi utamanya, namun telah mengembangkan IKM secara berkelanjutan selama minimal lima tahun terakhir. Kategori Jasa Kepeloporan diberikan kepada perusahaan berskala menengah atau besar yang melakukan pembangunan dan pemberdayaan IKM melalui pengembangan, penguatan keterkaitan, dan hubungan kemitraan yang saling menguntungkan selama minimal lima tahun terakhir.
Bentuk penghargaan terdiri dari piagam, trofi, dan uang pembinaan. Organisasi pelaksana pemberian penghargaan terdiri dari panitia pengarah, panitia pelaksana, dan dewan juri yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian. Proses pemberian penghargaan meliputi tahapan pengumuman, pendaftaran, seleksi dan penilaian, penetapan, dan penganugerahan. Pembiayaan penyelenggaraan penghargaan dibebankan kepada anggaran Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang IKM.