Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penghargaan Upakarti

Juga dikenal sebagai: Permenperin 5/2020 · Permenperin No. 5 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2020Tanggal Penetapan:27 Januari 2020
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPenghargaan Upakarti
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku03 Februari 2020
Tanggal Penetapan27 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Perindustrian ini mengatur tentang Penghargaan Upakarti, sebuah penghargaan di bidang perindustrian yang diberikan kepada pihak yang berprestasi, berjasa, dan aktif dalam pembangunan dan/atau pemberdayaan Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM). Tujuan pemberian penghargaan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran, motivasi, dan prakarsa masyarakat, baik individu, lembaga/organisasi, maupun perusahaan, agar berperan aktif dalam pembangunan dan pemberdayaan IKM guna meningkatkan kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja di seluruh Indonesia.

Penghargaan Upakarti diselenggarakan setiap dua tahun sekali dan meliputi dua kategori, yaitu Jasa Pengabdian dan Jasa Kepeloporan. Kategori Jasa Pengabdian diberikan kepada individu atau lembaga/organisasi yang tidak melakukan pembangunan dan pemberdayaan IKM sebagai tugas dan fungsi utamanya, namun telah mengembangkan IKM secara berkelanjutan selama minimal lima tahun terakhir. Kategori Jasa Kepeloporan diberikan kepada perusahaan berskala menengah atau besar yang melakukan pembangunan dan pemberdayaan IKM melalui pengembangan, penguatan keterkaitan, dan hubungan kemitraan yang saling menguntungkan selama minimal lima tahun terakhir.

Bentuk penghargaan terdiri dari piagam, trofi, dan uang pembinaan. Organisasi pelaksana pemberian penghargaan terdiri dari panitia pengarah, panitia pelaksana, dan dewan juri yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian. Proses pemberian penghargaan meliputi tahapan pengumuman, pendaftaran, seleksi dan penilaian, penetapan, dan penganugerahan. Pembiayaan penyelenggaraan penghargaan dibebankan kepada anggaran Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang IKM.

(-)

(-)