Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Kota Juang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bireuen 1/2020 · Perda Kabupaten Bireuen No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2020Tanggal Penetapan:12 Agustus 2020
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Kota Juang
LokasiPemerintah Kabupaten Bireuen
Tanggal Berlaku12 Agustus 2020
Tanggal Penetapan12 Agustus 2020
Tempat PenetapanBireuen

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Kota Juang (Lembaran Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Kota Juang (Lembaran Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2014 Nomor 48, Tambahan Lembaran Kabupaten Bireuen Nomor 91).

Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Kota Juang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan menjaga stabilitas pelayanan publik, serta menindaklanjuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.03/2016 terkait kewajiban penyediaan modal minimum bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Perubahan meliputi definisi istilah-istilah dalam Pasal 1, perubahan modal dasar PT. BPRS Kota Juang dalam Pasal 5 menjadi Rp 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) dengan komposisi kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Bireuen paling sedikit 51%, serta penambahan ayat baru pada Pasal 14 yang mewajibkan PT. BPRS Kota Juang mengalokasikan sebagian laba bersih untuk dana Corporate Social Responsibility (CSR) bagi Pemerintah Daerah.

Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas usaha PT. BPRS Kota Juang agar dapat beroperasi dalam skala ekonomis dan memenuhi ketentuan modal inti minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

(-)

(-)