di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 2/2007 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Latar belakangnya adalah kewajiban negara untuk melayani warga negara dan penduduk dalam pemenuhan kebutuhan dasar, serta pemberian otonomi kepada daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin kepastian hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak terkait, mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik, dan memenuhi hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara optimal.
Ketentuan substansial mencakup asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik seperti kepastian hukum, keterbukaan, partisipatif, akuntabilitas, dan kepentingan umum. Jenis pelayanan publik terdiri dari pelayanan administrasi, barang, dan jasa. Prinsip penyelenggaraan pelayanan meliputi kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, dan tidak diskriminatif.
Peraturan ini juga mengatur fungsi penyelenggara pelayanan, pengelolaan sumber daya aparatur, hubungan antar penyelenggara pelayanan, standar pelayanan, maklumat dan piagam pelayanan, pelayanan bagi kelompok rentan, biaya pelayanan, pengelolaan sarana dan prasarana, perilaku pemberi layanan, indeks kepuasan masyarakat, pengawasan penyelenggaraan pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan penyelesaian sengketa pelayanan publik. Dibentuk juga Komisi Pelayanan Publik untuk menangani pengaduan dan sengketa.