Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.04/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 Tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat

Juga dikenal sebagai: PMK 134/PMK.04/2019 · PMK No. 134/PMK.04/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2019Tanggal Penetapan:19 September 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 Tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 September 2019
Tanggal Penetapan19 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat, khususnya terkait hasil tembakau berupa Tembakau Iris. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung yang mempengaruhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya. Ketentuan substansial yang diubah meliputi penghapusan dan penambahan pasal terkait proses pembuatan dan pemberitahuan barang kena cukai. Pengusaha pabrik diwajibkan untuk memberitahukan secara berkala barang kena cukai yang selesai dibuat, dengan ketentuan khusus untuk berbagai jenis barang kena cukai seperti Etil Alkohol, MMEA, dan hasil tembakau. Proses pengemasan dan pelekatan pita cukai juga diatur sebagai satu kesatuan proses yang tidak terpisahkan.

(-)

(-)