Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 2/2021 · Permen PUPR No. 2 Tahun 2021 · Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2021Tanggal Penetapan:19 Januari 2021
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaTata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku25 Januari 2021
Tanggal Penetapan19 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1156).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur. Latar belakangnya adalah perubahan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang memerlukan penggantian peraturan sebelumnya.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan panduan yang jelas dan terstruktur untuk pelaksanaan KPBU di sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenis infrastruktur yang dapat dikerjasamakan melalui skema KPBU, meliputi infrastruktur jalan, sumber daya air dan irigasi, air minum, sistem pengelolaan air limbah, sistem pengelolaan persampahan, ekonomi fasilitas perkotaan, fasilitas pendidikan, sarana olahraga, perumahan rakyat, dan bangunan negara.
  2. Kelembagaan KPBU, termasuk penunjukan Menteri sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) atau pemberian mandat kepada Direktur Jenderal dan/atau Pimpinan Unit Organisasi.
  3. Pembentukan Simpul KPBU di Direktorat Jenderal untuk menyiapkan perumusan kebijakan, sinkronisasi, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pembangunan KPBU.
  4. Pembentukan Tim KPBU, Panitia Pengadaan, dan Tim Pengendali untuk membantu pengelolaan KPBU pada berbagai tahap.
  5. Tata cara pelaksanaan KPBU atas prakarsa pemerintah dan prakarsa badan usaha, termasuk tahapan perencanaan, penyiapan, transaksi, dan pelaksanaan perjanjian KPBU.
  6. Manajemen risiko dalam penyelenggaraan setiap tahapan KPBU.
  7. Pemantauan, evaluasi, dan fasilitasi Pelaksanaan KPBU.

Peraturan ini juga mengatur tentang tugas dan tanggung jawab PJPK, Simpul KPBU, Tim KPBU, Panitia Pengadaan, dan Tim Pengendali dalam pelaksanaan KPBU.

(-)

(-)