di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 2/2021 · Permen PUPR No. 2 Tahun 2021 · Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur. Latar belakangnya adalah perubahan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang memerlukan penggantian peraturan sebelumnya.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan panduan yang jelas dan terstruktur untuk pelaksanaan KPBU di sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang tugas dan tanggung jawab PJPK, Simpul KPBU, Tim KPBU, Panitia Pengadaan, dan Tim Pengendali dalam pelaksanaan KPBU.