di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 5/2017 · Perda Kota Magelang No. 5 Tahun 2017 · Perda Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu terkait retribusi perizinan tertentu.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui peninjauan kembali retribusi perizinan tertentu.
Ketentuan Substansial: