Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 5/2017 · Perda Kota Magelang No. 5 Tahun 2017 · Perda Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2017Tanggal Penetapan:31 Juli 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku31 Agustus 2017
Tanggal Penetapan31 Juli 2017
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu terkait retribusi perizinan tertentu.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui peninjauan kembali retribusi perizinan tertentu.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 8 mengenai Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dengan pengecualian objek retribusi IMB untuk bangunan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah.
  2. Perubahan Pasal 14 mengenai tarif Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, dengan menetapkan tarif yang berbeda untuk berbagai jenis tempat penjualan seperti bar, hotel bintang 5, hotel bintang 4, hotel bintang 3, dan restoran bintang. Pendaftaran ulang dikenakan tarif sebesar 100% dari tarif awal.
  3. Perubahan Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)