Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 207 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 207 Tahun 1965 tentang Ganti Nama Sudjito Menjadi Soekarno Peorwadi

Juga dikenal sebagai: Keppres 207/1965 · Keppres No. 207 Tahun 1965 · Keppres Nomor 207 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Juli 1965
Organisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaGanti Nama Sudjito Menjadi Soekarno Peorwadi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Juli 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 6 Mei 1965 No.108 tahun 1965, khususnya mengganti nama Sekretaris Pribadi Menko/Ketua D.P.R.-G.R. dari 'Sudjito' menjadi 'Soekarno Poerwadi'.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengganti nama Sekretaris Pribadi Menko/Ketua D.P.R.-G.R. dari 'Sudjito' menjadi 'Soekarno Poerwadi', yang merupakan pegawai Sekretariat D.P.R.-G.R. Golongan F/IV. Keputusan ini juga menetapkan bahwa ketetapan-ketetapan dalam Surat Keputusan Presiden sebelumnya yang berhubungan dengan kunjungan Menko/Ketua D.P.R.-G.R. ke negara U.S.S.R. berlaku pula terhadap Soekarno Poerwadi. Selain itu, keputusan ini menyatakan bahwa jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, maka akan diadakan perubahan dan perhitungan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)