Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengganti nama Sekretaris Pribadi Menko/Ketua D.P.R.-G.R. dari 'Sudjito' menjadi 'Soekarno Poerwadi', yang merupakan pegawai Sekretariat D.P.R.-G.R. Golongan F/IV. Keputusan ini juga menetapkan bahwa ketetapan-ketetapan dalam Surat Keputusan Presiden sebelumnya yang berhubungan dengan kunjungan Menko/Ketua D.P.R.-G.R. ke negara U.S.S.R. berlaku pula terhadap Soekarno Poerwadi. Selain itu, keputusan ini menyatakan bahwa jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, maka akan diadakan perubahan dan perhitungan sebagaimana mestinya.