Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 13/2011 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2011Tanggal Penetapan:20 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tanggal Berlaku20 Desember 2011
Tanggal Penetapan20 Desember 2011
Tempat PenetapanPangkajene Sidenreng

Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Pasar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah dari retribusi pasar.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur klasifikasi pasar (Tipe A, B, C, dan D) dan tata cara penggunaan fasilitas pasar. Setiap orang atau badan yang memenuhi syarat dapat menggunakan fasilitas pasar setelah mendapat persetujuan tertulis dari Bupati. Pengguna fasilitas pasar diutamakan bagi pengusaha ekonomi lemah dan menengah.

Hak dan Kewajiban:

  • Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan fasilitas pasar.
  • Retribusi pelayanan pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  • Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan klasifikasi pasar serta luas dan jenis fasilitas pasar.
  • Struktur tarif terdiri dari biaya investasi, kontrak tahunan, retribusi harian, dan retribusi penggunaan fasilitas MCK dan bongkar muat.
  • Wajib retribusi wajib membayar retribusi yang terutang sesuai dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. 3. Wajib Retribusi yang mengubah atau menambah fasilitas pasar tanpa izin dari Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 45.000.000. (empat puluh lima juta rupiah).