Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1960 tentang Penyelenggaraan Sensus Penduduk 1961

Juga dikenal sebagai: PP 49/1960 · PP No. 49 Tahun 1960 · PP Nomor 49 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 1960Tanggal Penetapan:14 Desember 1960
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Sensus Penduduk 1961
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Desember 1960
Tanggal Penetapan14 Desember 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan sensus penduduk tahun 1961 di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk memperoleh data demografis yang akurat dari seluruh penduduk Indonesia, yang diperkirakan mendekati 100 juta jiwa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Biro Pusat Statistik dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan sensus. Sensus dilakukan dalam dua tahap: pencacahan pertama dan pencacahan terakhir, dengan metode yang berbeda untuk memastikan semua penduduk terdata. Petugas sensus diberi wewenang untuk mengunjungi rumah-rumah dan bangunan, serta mengajukan pertanyaan kepada penduduk. Semua orang dan badan diwajibkan memberikan bantuan kepada petugas sensus, termasuk memberikan izin akses dan informasi yang diperlukan. Kepala Biro Pusat Statistik bertanggung jawab atas pengaturan teknis dan publikasi hasil sensus.

(-)

(-)