Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 30 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 30 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Tulungagung 30/2025 · Perbup Kabupaten Tulungagung No. 30 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Tulungagung Nomor 30 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2025Tanggal Penetapan:30 Juli 2025
Hukum Pemerintahan DaerahUtang, Piutang & Hibah NegaraAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaTATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku30 Juli 2025
Tanggal Penetapan30 Juli 2025
Tempat PenetapanTulungagung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Tulungagung.

Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 30 Tahun 2025 ditetapkan dalam rangka tertib administrasi, harmonisasi, dan menjamin partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta sebagai pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah terkait hibah dan bantuan sosial. Kebijakan ini bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat bagi masyarakat.

Secara substansial, peraturan ini mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Hibah diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN, BUMD, BUMDes, badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, dan partai politik. Sementara itu, bantuan sosial diberikan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang mengalami risiko sosial, serta lembaga non-pemerintah di bidang pendidikan atau keagamaan.

Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi penerima hibah dan bantuan sosial untuk menyampaikan laporan penggunaan dana atau barang kepada Bupati melalui SKPD teknis terkait. Selain itu, diatur pula mekanisme pengusulan, evaluasi oleh SKPD teknis, pemberian rekomendasi oleh TAPD, serta penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai dasar penyaluran dana atau barang. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pemberian hibah dan bantuan sosial hingga tahap transfer dana atau penyerahan barang, sementara penerima bertanggung jawab penuh secara formal dan material atas penggunaan bantuan tersebut.

(-)

1. Penerima hibah dan bantuan sosial yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban hingga batas waktu yang ditentukan dikenai sanksi administratif berupa Surat Peringatan Satu (14 hari kerja setelah batas waktu), Surat Peringatan Dua (14 hari kerja setelah peringatan pertama), dan pemberitahuan kepada APIP untuk tinjauan lapangan jika peringatan kedua tidak diindahkan.