Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 29 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 29 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Perka BPKP 29/2013 · Perka BPKP No. 29 Tahun 2013 · Perka BPKP Nomor 29 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2013Tanggal Penetapan:20 Agustus 2013
Aparatur Sipil NegaraKeterbukaan InformasiStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TemaStandar Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
LokasiBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Berlaku10 September 2013
Tanggal Penetapan20 Agustus 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor ΚΕΡ-06.00.00-286/K/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor ΚΕΡ-06.00.00-286/K/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 332)

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mengatur tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang bertujuan mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Standar pelayanan informasi publik ditetapkan pada unit kerja pelayanan di lingkungan BPKP dan merupakan implementasi dari pelaksanaan tugas dan fungsi BPKP di bidang informasi publik. Penerapan standar ini menjadi tanggung jawab Kepala Unit Kerja Eselon II. Standar pelayanan informasi publik digunakan sebagai pedoman dalam penilaian ukuran kualitas dan kinerja pelayanan bagi penyelenggara, pelaksana, dan aparat pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik.

(-)

(-)