di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebak 5/2022 · Perda Kabupaten Lebak No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah dan DPRD.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2023, dengan tata cara sesuai dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.