Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 10 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1965 tentang Perubahan Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat I dan II di Bali

Juga dikenal sebagai: Keppres 10/1965 · Keppres No. 10 Tahun 1965 · Keppres Nomor 10 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 1965Tanggal Penetapan:22 Januari 1965
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat I dan II di Bali
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Januari 1965
Tanggal Penetapan22 Januari 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No.64 tahun 1958 (Lembaran Negara No.115 tahun 1958) terkait jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat I Bali. 2. Undang-undang No.69 tahun 1958 (Lembaran Negara No.122 tahun 1958) terkait jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II di Bali.

Keputusan Presiden No. 10 Tahun 1965 bertujuan untuk menambah jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (D.P.R.D.-G.R.) di Provinsi Bali. Penambahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan representasi daerah dalam rangka pelaksanaan Penetapan Presiden No.5 tahun 1960 yang telah disempurnakan. Jumlah anggota D.P.R.D.-G.R. Daerah Tingkat I Bali ditingkatkan dari 26 menjadi 45 orang. Sementara itu, jumlah anggota D.P.R.D.-G.R. Daerah Tingkat II di berbagai kabupaten di Bali juga mengalami peningkatan, seperti di Buleleng dari 26 menjadi 35 orang, dan di Badung dari 26 menjadi 35 orang. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 22 Januari 1965.

(-)

(-)